dp Seorang Profesor asal Austria, Richard Parncutt, mengklaim Paus Benediktus XVI telah melakukan pembunuhan massal dan harus dieksekusi mati.
Hal itu dikarenakan kebijakan Paus ke-265 tersebut yang melarang penggunaan alat kontrasepsi.
Parncutt
menilai, akibat kebijakan tersebut, jutaan orang di dunia meninggal
dunia dikarenakan penyakit AIDS. Ia percaya dengan penggunaan alat
kontrasepsi yang benar, tentulah penyakit mematikan tersebut dapat
dicegah.
"Paus dan beberapa penasehat dekatnya harus dihukum mati," tulis Parncutt, seperti dikutip WND.com, Jumat (28/12).
Prancutt
yang menjadi profesor di bidang musik itu adalah staf pengajar di
Universitas Graz, Austria. Ia menentang habis-habisan kebijakan Katholik
yang dianggap keliru telah melarang penggunaan alat kontrasepsi.
Dalam
doktrin Katholik, penggunaan alat kontrasepsi merupakan dosa besar.
Perlu diketahui, Gereja Katholik pernah mengeluarkan larangan penggunaan
kondom kepada jemaatnya. Paus Benediktus XVI juga mengatakan penggunaan
alat kontrasepsi merupakan dosa besar.