Home »
gossip seleb
» andika kangen band bawa kabur ABG
andika kangen band bawa kabur ABG
Penulis : Unknown on Rabu, 19 Desember 2012 | 02.19
dpos Kepolisian Resor Kota Bandarlampung melakukan gelar perkara kasus Andika Mahesa pada Senin (17/12).
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes M Nurochman menyampaikan kronologis kasus mantan vokalis Kangen Band tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Berikut kronologisnya:
Pada 9 Desember 2012 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Bandarlampung, Andika Mahesa mengajak CN untuk pergi berjalan-jalan mencari ikan di Lempasing, dan berpamitan dengan nenek korban.
Setelah ke Lempasing untuk membeli ikan, kemudian Andika yang mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan CN sekitar dua bulan itu mengajak ke Pantai Mutun untuk memancing. Tidak sekedar mancing Andika dan korban menginap hingga keesokan harinya tanpa memberi tahu orang tua maupun kerabat korban.
Andika kemudian mengajak korban untuk tinggal di rumah rekannya bernama AG di kawasan Gedong Air, Tanjung Karang Barat selama empat hari. Selama dibawa hingga 13 Desember 2012, Andika mengaku telah melakukan hubungan suami istri yang menurut pengakuannya terjadi tanpa paksaan.
Namun karena korban tidak kembali ke rumahnya selama beberapa hari, orang tua dan kerabatnya melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB, Andika berhasil ditangkap di rumah rekannya di wilayah Gedong Air, Tanjungkarang Barat saat sedang makan malam bersama korban. Andika langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga saat ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui visum pada diri korban ditemukan luka di bagian alat vital korban, dan disertakan pula alat bukti pakaian CN.
Akibat perbuatannya itu, Andika diduga telah melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
ARTIKEL LAIN dolapdolop:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
gossip seleb
Langganan:
Posting Komentar (Atom)